Dinas Perdagangan OKI Lakukan Pengawasan Rutin Terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Drs H Alamsyah, MSi

SumselNet.com, OKI – Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memastikan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah menjalani tera ulang dan hasil takaran bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu Dinas Perdagangan OKI juga rutin melakukan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah kerja kabupaten OKI.

Read More

“Kami mengintensifkan pengawasan pada bulan ramadhan ini sejalan dengan surat Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No.595/PKTN.4.4/SD/04/2022 tanggal 4 April 2022 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi legal di bulan ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Drs H Alamsyah, MSi, Senin (25/4/2022).

Selama bulan ramadhan ini, kata dia, dari awal Ramadhan dan sampai hari ini, pihaknya telah mengawasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di 15 kecamatan, 12 Pertashop, 9 SPBU/APMS dan 2 Pasar yaitu pasar Jahe dan Pasar Kayuagung.

“Kami juga melakukan penyuluhan ke pelaku usaha, pedagang dan masyarakat dengan memasang spanduk, membagikan stiker dan brosur 3M (Masyarakat Melek Metrologi),” ujar Alamsyah.

Selama pengawasan di SPBU dan Pertashop, lanjut dia, kami tidak menemukan hasil penakaran yang melebihi batas kesalahan diizinkan (BKD). Toleransi kesalahan penunjukan lebih kurang 0,5% dari 20 liter (20.000 ml x 0,5%) penunjukan di bejana.

“Dalam pengawasan ditemukan 1 APMS dan 1 Pertashop yang tanda teranya tidak berlaku (2020) dan telah kami himbau dan surati pemilik UTTP untuk mengajukan tera ulang tahun 2022,” pungkasnya. (dhi)

Related posts

Leave a Reply