Ditangkap!! Tersangka Pembunuhan Pelajar SMA Di Lahat

Tersangka P (17) ditangkap Polres Lahat, Sabtu, 3/12/2022

SumselNet, LAHAT – TIM MACAN KUMBANG SAT RESKRIM POLRES LAHAT Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana perempokan dan pembunuhan. Terhadap korban Ade Firmansyah (17) pelajar SMA kelas X di Lahat.

Tersangka berinsial P (17) warga Desa Lingga Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim. Dijerat “barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 KUHPidana, Jo 338 KUHPidana Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Sementara satu tersangka lagi berinisial An (18) masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Read More

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH mengungkapkan. Bahwa tersangka P ditangkap Sabtu tanggal 03 Desember 2022  sekira jam 03.00 WIB. Di Desa tebat semen, Padang Bindu Kab. Muara Enim, tepatnya di kebun keluarganya.

baju tersangka p jadi barang bukti

TIM MACAN KUMBANG SAT RESKRIM POLRES LAHAT mendapat informasi bahwa pelaku P sedang berada di kebun di Desa tebat semen kec. Padang Bindu Kab. Muara Enim. Kemudian TIM MACAN KUMBANG SAT RESKRIM POLRES LAHAT dipimpin Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Denny Aprianto SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang sedang berada di dalam pondok. Kemudian pelaku P di bawa ke Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan.

barang bukti milik korban kotak hape dan STNK. Sementara hape dan motor korban masih dicari polisi

Diamankan barang bukti satu celana jeans panjang berwarna biru milik korban, satu celana pendek berwarna biru dongker milik korban, satu helai kaos berwarna hitam dengan tulisan ETERNITE milik korban, satu lembar STNK satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl warna biru silver milik Korban. 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 milik korban,  (satu) buah Jaket berwarna hijau milik tersangka P.

ari keterangan tersangka bahwa waktu kejadian pembunuhan dan perampokan. Hari minggu Tanggal 27 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB.  Di Jln Microwave puncak gugah Kel Gunung gajah Kec. Lahat kab. Lahat. Menurut keterangan dari saksi-saksi sebelumnya korban pergi bersama P dan An mengenakan jaket warna hijau pergi menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT milik korban. Kemudian Dari tanggal 27 November 2022 korban tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 12.00 WIB korban di temukan oleh orang tua korban Sdr. ISLAINI dan MAHMUDA ADITYA di bawah gorong-gorong dekat lokasi kejadian tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia. 

Menurut keterangan pelaku P pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib.  An dan P merencanakan pembunuhan terhadap ADE FIRMANSYAH (Korban) dan mengambil Sepeda Motor Milik Korban dan AN menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang di simpannya di pinggang sebelah kiri. Kemudian korban ADE FIRMANSYAH diajak  AN, dan PU pergi membeli minuman keras. Lalu mereka bertiga pergi ke Jl Microwave puncak gugah Kel Gunung Gajah Kec Lahat Kab Lahat menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT milik korban.

Kemudian sesampai disana, korban Ade, PU dan AN meminum minuman keras jenis anggur merah. Lada saat itu AN dan PU sudah turun dari motor sedangkan  Korban masih duduk di motor. Lalu pelaku PU langsung mengawasi situasi kemudian AN langsung mencabut 1 (buah) pisau dari pinggang sebelah kiri langsung melakukan penusukan terhadap korban tepatnya di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 kali. kemudian korban tersungkur lalu AN menginjak kepala korban berkali kali dan melakukan penusukan di bagian punggung korban kemudian AN dan PU langsung memasukan korban ke dalam gorong-gorong. Kemudian AN dan PU langsung pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver milik korban beserta 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y12 milik korban. 

“Satu tersangka berhasil ditangkap dan satu tersangka lagi masih kita kejar,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka P bahwa mendapat uang Rp500 ribu usai mengantar motor ke Tebat Semen. Setelah itu keduanya berpisah. “Duitnya sudah habis untuk foya- foya. Beli rokok dan minuman. Aku kenal sama An memang cari kerja. Tinggal tinggal 3 hari di Gunung Gajah rumah An. Lalu diajak An ngambil motor biar dapat duit. Yang kami ambil punya korban,” ungkapnya.(ar)

Related posts

Leave a Reply