Kadis PMD Sumsel: Dana Desa Semua Bisa Mengawasi, Silahkan Dilaporkan Kalau Tidak Transparan

PLH. Sekretaris Daerah Sumsel Dr. H. Ahmad Najib SH, M.​Hum dan Kepala. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel, H. Wilson, S.Sos, MM. Foto: cca/sumselnet.com

SUMSELNET.COM, Palembang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Serta Pembangunan Desa dan Pedesaan bertempat di Hotel Grand Ina, Rabu (9/6/2021). Kegiatan tersebut di buka oleh Plh Sekda Provinsi Sumsel H. Ahmad Najib SH M.Hum.

Dalam sambutannya Ahmad Najib mengatakan, rakor ini dihadiri OPD pemerintahan desa, Dinas PMD kabupaten dan kota, Bappeda, BPKAD, dan inspektorat.

Read More

Menurut Najib, rakor ini bertujuan untuk mensinkronisasikan mulai dari perencanaan, karena dana desa pengelolaannya harus benar dan tepat sasaran mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan. Dan yang paling utama pemanfaatan dana desa ini untuk kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan rakor ini, diharapkan seluruh stakeholder yang terkait, Kades, Camat, dan perangkat Kabupaten Kota dan Provinsi punya persepsi sama dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, outputnya jelas dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan Najib, untuk pengawasan dan peruntukan dana desa, disamping tepat sasaran juga harus diawasi. Hari ini mereka berdiskusi, dengan niat yang baik, dana desa ini tertib administrasi dan memberikan dampak di desa.

Rakor seperti ini, lanjut Ahmad Najib, media sebagai alat untuk mengontrol, karena ini penting untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel Wilson menuturkan, dana desa tahun 2021 terkait juknis dan juklak BLT. Sampai saat ini juknisnya untuk bantuan langsung tunai (BLT) ada 8 persen dana desa untuk covid-19, seperti pembelian hand sanitizier, masker, ruang isolasi di pedesaan.

“Dana desa semua bisa mengawasi, mulai dari Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jadi sudah ketat. Setiap desa wajib memasang baleho nama-nama yang dapat dana bantuan langsung tunai dari dana desa, itu bisa dicek. Kalau ada yang tidak pasang itu temuan, silahkan dilaporkan kalau tidak transparan, karena ada pendamping desa. Apa pendamping desa bersekongkol, itu jadi temuan,” bebernya.

Lebih lanjut Wilson menjelaskan, dana desa ditransfer langsung ke rekening desa. Rekomendasi Pertanggungjawabannya ke PMD kabupaten dan kota.

“Provinsi monitoring. Kalau ada penyelewengan kami mengawasi,” ucapnya.

“Kalau masyarakat melihat ada penyelewengan silahkan laporkan ke inspektorat bukan ke polisi. Kemaren secara virtual, ada arahan Kapolda, untuk Polri, kades tidak boleh di sidik, harus koordinasi dengan inspektorat. Polsek, Bhabinkamtibmas dan babinsa boleh mengawasi sebelum permasalahan. Sekarang sudah transparan penggunaan dana desa. Dari tahun dulu sudah diserahkan ke inspektorat. Itu ada aturannya, kepolisian, kejaksan koordinasi dengan inspektorat,” terang Wilson.

“PMD transparan, kita di provinsi tidak ada kepentingan. dana desa langsung ke rekening desa. Seluruh bimtek harus dimediakan, harus jelas. Media boleh meliput, karena kita transparan. Boleh diliput, media silahkan melihat baleho nama-nama penerima BLT dari dana desa,” pungkasnya.

(cca/cca)

Related posts

Leave a Reply