10 Pelaku Kriminal Dibekuk Tim Macan Komering dalam Waktu Sebulan

SUMSELNET.COM, OKI – 10 pelaku dengan berbagai kasus kejahatan menonjol dibekuk Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dalam kurun waktu sebulan terakhir. Total ada 5 kasus kejahatan berhasil diungkap.

“Ini kerja tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI dalam sebulan terakhir. Sebanyak 10 pelaku dengan berbagai kasus kejahatan menonjol berhasil kita amankan,” kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, di Polres OKI, Jalan Lintas Timur, Kayu Agung, OKI, Senin (7/6/2021).

Read More

Ada 5 kasus yang diungkap selama periode bulan terakhir, yakni satu kasus pencurian besi milik PT Waskita Karya, satu kasus pembunuhan berencana, satu kasus pencabulan, satu kasus pembunuhan, dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Sebulan terakhir, kami ungkap 5 kasus yang cukup menonjol di masyarakat dengan total ada 10 tersangka,” ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, kasus pertama ada empat pelaku pencuri besi milik PT Waskita Karya beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang disita sebanyak 18 buah besi sepanjang satu meter, lima besi, satu buah gerinda, dan dua unit motor milik pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya kasus kedua, kasus pembunuhan berencana dengan dua orang pelaku dengan tempat kejadian di Desa Kayulabu, pada (25/5) lalu. Kasus ini bermula karena perselisihan paham sehingga muncul niat pelaku kakak beradik Amirudin dan Alwani.

Kemudian kasus ketiga yakni kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Otong warga Desa Sirah Pulau Padang yang meninggal dunia setelah dianiaya pelaku Tamrin yang merupakan sepupunya sendiri karena kasus warisan.

“Kejadian ini sempat viral dan pelaku kami tangkap di kawasan Makasar Jakarta Timur. Pelaku bakal diancam 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus berikutnya adalah kasus pencabulan dengan pelaku Andre, warga Kecamatan Cengal dengan korban berinisial LBR, yang merupakan anak tirinya.

Pelaku diancam hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. Menurut pengakuan pelaku ia memperkosa anak tirinya itu sebanyak tiga kali,” bebernya.

Lalu kasus terakhir, Tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI berhasil menangkap dua pelaku Curas, yakni Sukri dan Indang Warfa, warga Lebung Batang, Kecamatan Pampangan yang beraksi di Jalan Raya, dekat Pasar Desa Pampangan yang berhasil membawa kabur uang tunai Rp180 juta.

Sementara seorang pelaku lainnya Sudir (55) hingga saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku terdiri dari tiga orang yang mengetahui rutinitas korban yang selalu rutin menyetor uang ke Bank. Pelaku datang dengan mengendarai mobil setelah memepet motor korban Rusdi warga Desa Pampangan,” jelas Kapolres.

Dalam aksinya, terang AKBP Alamsyah, pelaku mengoleskan balsem ke seluruh muka korban hingga tidak bisa melihat.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan barang bukti diamankan satu tas, motor dan mobil milik pelaku saat melakukan aksinya,” pungkasnya.

(dhi/dhi)

Related posts

Leave a Reply