Punya Keluhan soal THR? Disnakertrans OKI Siapkan Posko Pengaduan THR 2021

Foto: Ilustrasi THR

Tunggu Petunjuk Teknis dari Gubernur

SUMSELNET.COM, OKI – Momen yang ditunggu-tunggu oleh pekerja, karyawan, dan pegawai menjelang Lebaran adalah pemberian tunjungan hari raya (THR). Sesuai aturan, THR tersebut wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan setiap momen hari raya yang telah diatur oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan THR secara penuh bagi pekerja atau buruhnya.

Read More

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir Ir. Imlan Khairum, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Rizal mengatakan, masih menunggu aturan dari gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait petunjuk teknis pemberian THR bagi pekerja atau buruh untuk menindaklanjugi SE Menaker tersebut.

“Mungkin aturannya tidak jauh berbeda dengan SE dari Kemenaker tersebut,” jelasnya kepada Sumselnet.com, Jum’at (23/4) lalu.

Sembari menunggu aturan teknis dari gubernur, dinas mulai menyiapkan posko pemantauan dan pengaduan di kantor Disnakertrans. Posko itu digunakan sebagai tempat memantau sekaligus menerima karyawan atau pekerja yang ingin mengadu belum menerima THR.

“Kami sudah menyiapkan petugas. Sudah ada nomor pengaduannya dan bisa juga dihubungi melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.

Menurut dia, pekerja maupun perusahaan bisa menghubungi posko melalui nomor telepon yang disediakan apabila terjadi sesuatu terkait THR. Misalnya, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa segera mengadu atau mendatangi langsung kantor Disnakertrans OKI. Laporan pengaduan tersebut akan dikirimkan ke pemerintah pusat.

Sesuai aturan dari SE Kemenaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja dan karyawan. THR yang diberikan sudah penuh sekali gaji paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri atau (H-7).

“Biasanya, dalam pemberian THR itu juga ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Makanya, kami menunggu petunjuk dari gubernur. Jika aturan dari gubernur turun, kami segera informasikan ke setiap perusahaan,” ungkapnya.

(dhi/dhi)

Related posts

Leave a Reply