Ratusan Jurnalis dan Masyarakat Pro Demokrasi Gelar Aksi Solidaritas untuk Nurhadi di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang

SumselNet.com, Palembang – Aksi unjuk rasa para jurnalis sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, digelar di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/4/2021).

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kemerdekaan dan Kebebasam Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PGI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM UIN Raden Patah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS Polsri), LPPM UMP, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH) membentangkan poster berisi kecaman terhadap pelaku penganiayaan pada Nurhadi.

Read More

Pengunjuk rasa juga menampilkan parade poster teatrikal dan pertunjukan seni serta penyerahan petisi ke Polda Sumsel yang berisikan tolak kekerasan terhadap jurnalis. Massa kompak mengenakan pakaian serba hitam dalam aksi yang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.

Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel Ratno Kuncoro yang datang langsung menerima dan menandatangani petisi mengatakan pihaknya prihatin terhadap kekerasan yang terjadi dengan jurnalis Tempo Nurhadi.

“Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi ke-4 yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat,” katanya

“Tuntutan dan respon aspirasi para jurnalis diterima dengan menegaskan aksi damai KKJ merupakan bentuk kebebasan yang dijamin undang-undang pers yaitu kebebasan menyampaikan pendapat maka silakan sampaikanlah aspirasi dengan baik,” sambungnya.

Menurut Ratno Kuncoro, terhadap kasus yang menimpa Nurhadi, pihak kepolisian daerah dan Nasional telah melakukan penelitian dan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasusnya.

“Kabareskrim juga sudah bertindak tegas untuk menyelidiki secara tuntas, hal ini juga dilaporkan dengan Komnas HAM. Harapannya rekan-rekan tetap melakukan aktivitas jurnalis untuk mematuhi kode etik pers termasuk menghargai azas praduga tak bersalah jika menemui perlakuan – perlakuan tidak menyenangkan silakan lakukan pengaduan,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Sabtu malam pekan lalu, 27 Maret 2021, Nurhadi dianiaya oleh sejumlah orang di gudang belakang Graha Samudra Bumimoro, Surabaya.

Awalnya Nurhadi datang ke gedung pertemuan milik TNI AL itu berupaya mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang menggelar resepsi pernikahan anaknya. Pihak Tempo memang sedang berusaha menyingkap kasus korupsi pajak yang diduga melibatkan Angin.

Namun Nurhadi yang sedang menjalankan tugas dari redaktur itu ditangkap dengan alasan masuk tanpa diundang. Ia dibawa ke gudang belakang gedung itu dan dianiaya selama sekitar dua jam. Dua di antara penganiaya diketahui sebagai anggota polisi aktif, adapun sisanya diduga para pengawal Angin Prayitno Aji.

Adapun tuntutan dalam aksi di Palembang diantaranya :

  1. Menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
  3. Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

(cca/cca)

Related posts

Leave a Reply