Jatanras Polres OKI Gerebek Rumah Produksi Senpi Ilegal di Sungai Ceper OKI

Foto: tribunnews/nando

SumselNet.com, OKI – Polisi menggerebek rumah produksi senjata api (senpi) ilegal di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Aparat Jatanras Polres OKI dibantu Polsek Sungai Menang yang terjun dalam operasi tersebut menangkap seorang diduga perajin senpi rakitan.

Aksi penggerebekan oleh sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berlangsung pada Minggu dini hari (28/3/2021) kemarin.

Read More

“Berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terdapat ribuan butir peluru ilegal masuk ke Desa Sungai Ceper, diamankan pelaku Rafid (36) dan dari keterangan pelaku dirinya sudah melakukan pembuatan senjata api ilegal di Desa Sungai Ceper sejak setahun terakhir,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi sewaktu dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021).

AKBP Alamsyah menjelaskan, selama setahun terakhir pelaku sudah menjual 15 pucuk senjata rakitan ilegal yang dipesan langsung oleh para pembeli.

“Pembuatan senjata api ini berdasarkan pemesanan, kebanyakan yang dibuat jenis revolver dijual seharga Rp 1,5 juta ke atas,” ungkap Kapolres.

Untuk, lanjut Kapolres, penyebaran senpi rakitan di OKI tersebut, Kapolres menyebutkan pembeli sebagian besar berasal dari Provinsi Lampung dan sebagian warga OKI.

“Tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat menguak para pembeli senjata rakitan tersebut. Saya mengimbau untuk para pembeli kalau bisa segera menyerahkan diri beserta senjata rakitan yang dimiliki, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum. Jika tertangkap, tentu beda lagi ceritanya,” jelas Kapolres.

“Selama 2 hari anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku, dan saat pelaku berada di rumahnya kami langsung menetapkan untuk melakukan penggerebekan terhadap target,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, di pertengahan jalan pulang petugas justru mendapatkan perlawanan dari beberapa warga yang melepaskan tembakan ke arah mobil petugas.

“Berbekal kesiap siagaan tim kami di lapangan, peristiwa penyerangan tersebut dapat diatasi. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres OKI,” tegas Alamsyah.

Turut diamankan barang bukti yakni 5 pucuk senpira jenis revolver, satu senjata jenis air soft gun, peluru kaliber 5,56 sebanyak 25 butir, peluru karet 17 butir, dan puluhan peluru kaliber 38.

Di samping itu ada alat untuk membuat Senpira yaitu alat press, jenset, gerinda, mesin las, mata bor dan bong alat isap sabu-sabu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(dhi/dhi)

Related posts

Leave a Reply