Bacok Tangan hingga Nyaris Putus, Pria Ini Cemburu Mantan Istri Siri Menikah Lagi

Foto Ilustrasi Suami bacok Istri. Sumber: kitakini.news

SUMSELNET.COM, OKI – Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang dilakukan tersangka DO (31) warga Perumahan Griya Sejahtera Lingkungan II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir terhadap SI (23) mantan istri sirinya warga Desa Pering Kecamatan Indralaya Utara, hingga nyaris tewas. Pria berprofesi sebagai tukang las itu disebut tak terima korban menikah lagi.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (1/3) pukul 23.00 WIB. Pelaku membacok tangan korban hingga nyaris putus.

Read More

Akibat banyak mengeluarkan darah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit di Palembang. Sementara pelaku langsung kabur karena menghindari kejaran warga.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SIK melalui Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap tiga jam usai kejadian di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanjung Raja. Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Benar, kejadiannya tengah malam tadi, pelakunya mantan suami korban dan sudah kita amankan tiga jam kemudian,” ungkap Robi, Selasa (2/3) seperti dilansir dari sumeks.co.

AKP Robi mengungkapkan, tersangka tak terima korban menikah lagi dengan pria lain setelah bercerai dengannya. Tersangka menaruh rasa cemburu sehingga berniat menghabisi nyawa mantan istrinya itu.

“Motifnya cemburu buta, pelaku mengaku nekat membacok tidak terima mantan istri sirinya menikah lagi dengan pria lain,” jelas dia.

Dikatakan Robi, tidak lama setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan tim Satreskrim Polres Ogan Ilir. Foto: sumeks.co

“Kita lakukan koordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk menangkap pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka bacok saat ini dirawat secara intesif di Rumah Sakit.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman maksimal hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. (dhi)

Related posts

Leave a Reply